Jumat, 8 Mei 2026 | Balai Desa Oelmina Barat, Kabupaten Kupang
KABUPATEN KUPANG — Dinas Komunikasi dan Informatika (Infokom) NTT menggelar sosialisasi layanan informasi desa dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Balai Desa Oelmina Barat, Kabupaten Kupang, Jumat (8/5/2026) sore.
Kegiatan yang dijadwalkan pukul 13.00 WITA ini berlangsung efektif mulai sekitar pukul 13.20 WITA dan berakhir pukul 15.10 WITA.
Penting dicatat, kegiatan ini merupakan sosialisasi — bukan peluncuran PPID desa.
Sebanyak 36 orang hadir dari total 40 undangan yang disebar.
Peserta berasal dari beragam unsur: 12 orang perangkat desa, 5 orang dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), 6 kader posyandu, 8 anggota karang taruna, dan 5 tokoh masyarakat.
Komposisi peserta ini mencerminkan pendekatan yang tidak hanya menyasar aparatur desa, tetapi juga melibatkan unsur masyarakat yang berpotensi menjadi perantara informasi di tingkat bawah.
Dua narasumber menyampaikan materi dari sudut yang berbeda.
Martina Koro, narasumber PPID Infokom NTT, menekankan bahwa informasi publik pada prinsipnya harus tersedia dan dapat diakses, kecuali untuk informasi yang dikecualikan oleh ketentuan hukum.
Ia mendorong pemerintah desa untuk memiliki daftar informasi yang tersedia secara sederhana dan sistematis, serta memastikan setiap permohonan informasi dari warga dicatat secara tertulis, tidak hanya dijawab secara lisan.
Penggunaan papan pengumuman dan kanal digital yang sudah ada juga didorong untuk dioptimalkan.
"Warga tidak selalu datang untuk mencari masalah.
Sering kali mereka hanya butuh kejelasan informasi.
Kalau pemerintah desa terbuka sejak awal, salah paham bisa dikurangi." — Martina Koro — Narasumber PPID Infokom NTT
Ia menganjurkan agar dokumen desa disimpan secara teratur per bulan, dan menegaskan bahwa admin desa yang membutuhkan panduan lebih lanjut dapat meminta pendampingan ke Infokom NTT melalui jalur resmi.
Kegiatan ditutup dengan sejumlah kesepakatan tindak lanjut: pemerintah desa diminta menyusun daftar informasi publik yang sederhana paling lambat akhir Mei 2026, Infokom NTT akan mengirimkan template buku register permohonan informasi, dan admin desa akan diajak bergabung ke dalam grup koordinasi layanan informasi desa.
Pendampingan secara online juga direncanakan, meski jadwalnya belum ditetapkan. (*)
Infokom NTT Sosialisasikan Hak Informasi Publik dan PPID kepada Warga Desa Oelmina Barat
KABUPATEN KUPANG — Dinas Komunikasi dan Informatika (Infokom) NTT menggelar sosialisasi layanan informasi desa dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Balai Desa Oelmina Barat, Kabupaten Kupang,...