Sosialisasi layanan informasi desa dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) digelar di Balai Desa Oelmina Barat, Kabupaten Kupang, pada Mei 2026. Kegiatan ini dihadiri unsur perangkat desa, BPD, kader posyandu, karang taruna, dan tokoh masyarakat.

Kegiatan dimulai sekitar pukul 13.20 WITA dan berlangsung hingga pukul 15.10 WITA. Materi sosialisasi membahas hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik, pengelolaan arsip dokumen desa, hingga mekanisme pelayanan pengaduan masyarakat.

Berdasarkan data panitia, jumlah peserta yang hadir sebanyak 36 orang yang terdiri dari 12 perangkat desa, 5 anggota BPD, 6 kader posyandu, 8 anggota karang taruna, dan 5 tokoh masyarakat. Panitia menjelaskan bahwa angka 40 merupakan jumlah undangan, bukan jumlah kehadiran.

Dalam pemaparannya, narasumber PPID Infokom NTT menyampaikan bahwa informasi publik pada dasarnya harus tersedia bagi masyarakat, kecuali informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan. Pemerintah desa juga didorong memiliki daftar informasi publik sederhana dan mencatat setiap permintaan informasi masyarakat secara tertib.

Selain itu, peserta juga mendapat penjelasan mengenai pentingnya dokumentasi kegiatan desa agar tidak tercecer di perangkat pribadi. Dokumentasi seperti foto kegiatan, notulen rapat, dan surat undangan dianjurkan disimpan secara teratur untuk memudahkan pelayanan informasi publik di desa.

Salah satu narasumber menyampaikan bahwa keterbukaan informasi dapat membantu mengurangi kesalahpahaman di tengah masyarakat. “Warga tidak selalu datang untuk mencari masalah. Sering kali mereka hanya butuh kejelasan informasi. Kalau pemerintah desa terbuka sejak awal, salah paham bisa dikurangi,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut kegiatan, desa diminta menyusun daftar informasi publik sederhana paling lambat akhir Mei 2026. Selain itu, Infokom NTT akan mengirimkan template buku register permohonan informasi dan membuka pendampingan daring bagi admin desa melalui jalur koordinasi resmi.